Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level tiga.
Setelah keputusan itu diumumkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto langsung menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keduanya mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (7/2/2022) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Pertemuan berlangsung selama kurang lebih satu jam.
Setelah melangsungkan rapat, Anies mengatakan mereka awalnya mendengarkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait PPKM level tiga di ibu kota.
Baca Juga: Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Sumut Minta Tes PCR Acak Penumpang Bandara
"Jadi begini. Kita baru saja tadi mengikuti arahan langsung dari bapak presiden yang diberikan kepada seluruh Kepala daerah semua Kapolda pangdam dan seluruh jajaran TNI dan polisi," ujar Anies di Pendopo Balai Kota.
Jokowi, kata Anies, meminta agar vaksinasi kepada masyarakat digencarkan. Apalagi bagi lanjut usia atau lansia yang memiliki risiko gejala lebih parah apabila terpapar Covid-19.
"Kemudian yang kedua adalah mengenai kedisiplinan di dalam penggunaan masker," jelasnya.
Setelah mendengarkan instruksi Jokowi, Anies menyebut mereka langsung mengadakan rapat internal untuk pelaksanaannya di Jakarta.
Ia mengakui memang saat ini angka penularan Covid-19 di Jakarta sudah mulai melewati masa puncak ketika gelombang kedua bulan Juni-Juli lalu.
Baca Juga: Terima Telepon Saat Presiden Pidato, Haris Pertama Minta Jokowi Beri Sanksi Tegas Luhut
Namun, ia meminta masyarakat tak panik karena varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron yang sedang merebak tidak terlalu berbahaya. Karena itu, ia meminta masyarakat agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Selesai rapat dengan bapak presiden lalu kita melanjutkan rapat internal di DKI Jakarta. dari rapat ini ada beberapa kesimpulan yang perlu jadi perhatian bagi kita semua," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali kembali ditingkatkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3.
Salah satu daerah yang ditingkatkan statusnya, yakni wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang sebelumnya berada di level 2 kini menjadi level 3.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan hal tersebut pada Senin (7/2/2022) siang. Selain wilayah Jakarta, kawasan penyangga ibu kota seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) juga bernasib serupa, yakni ke level 3.
Tak hanya itu, daerah aglomerasi lainnya seperti di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga naik ke PPKM Level 3.
"Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan naik ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).
Luhut menjelaskan, kenaikan status PPKM Level 3 di empat daerah aglomerasi tersebut disebabkan beberapa indikator.
Indikator tersebut meliputi tracing yang rendah dan tingkat keterpakaian tempat tidur yang tinggi.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing, Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," jelasnya.