Wajib Tutup Jam 9 Malam usai PPKM Jabodetabek Naik Level 3, Pedagang Warteg Makin Menjerit

Senin, 07 Februari 2022 | 15:08 WIB
Wajib Tutup Jam 9 Malam usai PPKM Jabodetabek Naik Level 3, Pedagang Warteg Makin Menjerit
Makan di warteg. (Suara.com/Angga Budhiyanto & ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menetapkan daerah aglomerasi Jabodetabek naik status menjadi PPKM Level 3, hal ini membuat para pedagang warteg berteriak semakin terhimpit ekonomi.

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan PPKM Level 3 yang mewajibkan warteg hanya buka sampai pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 60 persen akan sangat memberatkan mereka.

"Warteg akan tambah lesu lagi, sekarang saja banyak yang cuma buka sampai jam 10, apalagi ini diturunkan sampai jam 9 malam, inilah kondisi warteg sekarang sangat berat sekali menghadapi pandemi ini, omset turun, daya beli masyarakat turun," kata Mukroni, Senin (7/2/2022).

Dia menyebut tanpa PPKM Level 3 saja, pengunjung warteg sudah sepi di bawah 50 persen, apalagi dibatasi karena pandemi Covid-19 yang kembali melonjak akibat varian Omicron.

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3 Gegara Covid-19 Melonjak, Warteg Wajib Tutup Jam 9 Malam

"Dibatasi terus dan daya beli masyarakat lagi turun sekarang karena masyarakat tidak punya duit, PPKM ini sangat menghantam kondisi ekonomi warteg," tegasnya.

PPKM Level 3

Diketahui, Pemerintah menetapkan daerah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali naik status menjadi PPKM Level 3, sejumlah pembatasan kegiatan dilakukan.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan aturan buka warteg dan warung makan  lainnya di empat wilayah aglomerasi ini dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Warteg dan lapak makan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen. Restoran maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00 WIB," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Catat, Aturan Terbaru Wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Masuk PPKM Level 3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI