Jabodetabek PPKM Level 3 Gegara Covid-19 Melonjak, Warteg Wajib Tutup Jam 9 Malam

Senin, 07 Februari 2022 | 13:49 WIB
Jabodetabek PPKM Level 3 Gegara Covid-19 Melonjak, Warteg Wajib Tutup Jam 9 Malam
Penampakan warteg di kawasan Mampang Prapatan setelah aturan makan di tempat ditambah 60 menit. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menetapkan daerah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali naik status menjadi PPKM Level 3. Sejumlah pembatasan kegiatan dilakukan.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan aturan buka warteg dan warung makan lainnya di empat wilayah aglomerasi ini dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Warteg dan lapak makan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen. Restoran maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00 WIB," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).

Jam operasional pasar rakyat juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan batasan pengunjung maksimal 60 persen.

Baca Juga: Hadapi Kemungkinan Lonjakan Kasus COVID-19, Pemkot Bandung Jamin Ketersediaan Oksigen

Sementara, Mal dibuka sampai 21.00 WIB dengan batas maksimal 60 persen pengunjung, anak usia 12 tahun ke bawah juga bisa masuk jika sudah divaksin minimal satu dosis.

Bioskop juga masih diizinkan buka, termasuk untuk anak di bawah 12 tahun dengan syarat wajib sudah divaksin minimal satu dosis.

"Tempat bermain anak dan hiburan dibuka maksimal 35 persen pengunjung dengan wajib menyertakan bukti vaksin dosis Covid-19 anak di bawah 12 tahun," lanjutnya.

Kemudian industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Sementara itu, untuk supermarket boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan batas pengunjung 60 persen.

"Tempat ibadah kapasitas 50 persen. Fasilitas umum 25 persen, seni budaya 25 persen," ucapnya.

Baca Juga: Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali Naik Status PPKM Level 3, Luhut: Karena Rendahnya Tracing

Dia menyebut aturan lebih lengkap nanti akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instruksinya.

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit hari ini," tutup Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI