4 Fakta Film The Tinder Swindler, Crazy Rich Palsu yang Beraksi di Aplikasi Kencan Raup Keuntungan Capai Rp 143 Miliar

Senin, 07 Februari 2022 | 13:33 WIB
4 Fakta Film The Tinder Swindler, Crazy Rich Palsu yang Beraksi di Aplikasi Kencan Raup Keuntungan Capai Rp 143 Miliar
fakta film The Tinder Swindler di Netflix (Netflix)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Film berjudul The Tinder Swindler tengah ramai dibicarakan sejak tayang perdana pada 2 Februari 2022 lalu. Berdurasi 2 jam, film ini mengangkat kisah tentang beberapa perempuan yang menjadi korban penipuan seorang pria yang mengaku bernama Simon Leviev. Mereka mengenal pria tersebut melalui aplikasi kencan online, yaitu Tinder. Simak berikut kumpulan fakta film The Tinder Swindler.

Dengan modal tampang dan gaya perlente yang memikat hati wanita, pria tersebut berhasil menipu para korbannya hingga 10 juta dolar AS atau setara Rp143,7 miliar. Jumlah yang sangat fantastis, bukan? Nah, berikut ini adalah sederet fakta film The Tinder Swindler yang menarik untuk disimak:

1. Identitas yang berubah-ubah

Pria asal Israel bernama asli Shimon Hayut telah menipu banyak wanita dengan mengaku sebagai crazy rich Israel, anak konglomerat berlian Israel bernama Lev Leviev.

Dikutip dari Netflix.com, cara kerja Simon Leviev seperti halnya Leonardo DiCaprio dalam film Catch Me If You Can. Hayut tampak senang melompat dari satu identitas ke identitas lainnya supaya skenarionya tetap berjalan.

2. Aktif di Sosial Media

Saat film ini dirilis pada Rabu, 2 Februari 2022, Simon Leviev tampak masih aktif di Tinder. Setelah dilarang, dirinya masih aktif di akun Instagram miliknya dengan jumlah pengikut lebih dari 200 ribu akun. Tapi sekarang, akun ini pun tidak lagi tersedia, dan bermunculan akun-akun dengan nama Simon Leviev yang mengaku menjadi korban rekayasa Netflix lewat film dokumenter itu dan akunnya dibajak.

3. Mendekam di Tahanan

Simon sempat menjadi buronan di sejumlah negara yaitu Israel, Swedia, Inggris, Jerman, Denmark, hingga Norwegia. Dirinya akhirnya bisa ditangkap polisi Yunani pada 2019 setelah memakai paspor palsu dan membuatnya harus dideportasi ke Israel.

Baca Juga: Viral! Liputan Investasi Bodong, Wartawan Diamuk Emak-emak yang Emosi Kehilangan Duit

Di Israel, Simon langsung diadili dan dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara atas kasus penipuan, pencurian dan pemalsuan. Walaupun terbukti bersalah, namun Simon tetap mengelak dari semua tuduhan dengan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan dirinya sebagai putra siapa pun dan semua itu hanyalah khayalan para korban. Dan beruntungnya, Simon hanya menjalani 5 bulan di penjara lalu dibebaskan karena dinilai berperilaku baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI