Suara.com - Tim gabungan Polda Sumatra Utara akan meningkatkan status perkara kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga sebagai praktik perbudakan ke tahap penyidikan. Peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak akan segera meningkatkan status perkara tersebut.
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agus kepada wartawan, Senin (7/2/2022).
Kendati begitu, Agus tak merincikan detail daripada pasal-pasal pidana yang dipersangkakan dalam kasus ini.
Dia hanya memastikan penyelidikan terkait kasus ini merujuk pada fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
"Karena, penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," katanya.
Selidiki Dugaan Perbudakan
Polri sebelumnya mengklaim tengah menyelidiki penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga sebagai praktik perbudakan. Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumatra Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ketika itu mengatakan berdasar hasil penyelidikan awal tim gabungan belum menemukan adanya dugaan perbudakan. Kendati begitu, proses penyelidikan ini masih berlangsung.
"Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya. Kita belum bisa cepat-cepat memberikan kesimpulan ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).