Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Bakal Naik Penyidikan, Kabareskrim Klaim Penyidik Temukan Unsur Pidana

Senin, 07 Februari 2022 | 13:15 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Bakal Naik Penyidikan, Kabareskrim Klaim Penyidik Temukan Unsur Pidana
Ilustrasi -- Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Bakal Naik Penyidikan, Kabareskrim Klaim Penyidik Temukan Unsur Pidana. [dok : Polda Sumut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim gabungan Polda Sumatra Utara akan meningkatkan status perkara kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga sebagai praktik perbudakan ke tahap penyidikan. Peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak akan segera meningkatkan status perkara tersebut. 

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agus kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Kendati begitu, Agus tak merincikan detail daripada pasal-pasal pidana yang dipersangkakan dalam kasus ini.

Baca Juga: Periksa Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Berterima Kasih ke KPK: Kerja Sama yang Positif

Dia hanya memastikan penyelidikan terkait kasus ini merujuk pada fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. 

"Karena, penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," katanya. 

Selidiki Dugaan Perbudakan

Polri sebelumnya mengklaim tengah menyelidiki penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga sebagai praktik perbudakan. Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumatra Utara. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ketika itu mengatakan berdasar hasil penyelidikan awal tim gabungan belum menemukan adanya dugaan perbudakan. Kendati begitu, proses penyelidikan ini masih berlangsung.

Baca Juga: Bakal Minta Keterangan Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Terima Kasih ke KPK

"Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya. Kita belum bisa cepat-cepat memberikan kesimpulan ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Berdasar hasil penyelidikan awal, kata Ramadhan, kerangkeng tersebut didirikan atas inisiatif Bupati Langkat sejak tahun 2012 secara ilegal alias tanpa izin. Tujuannya, sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba hingga tempat pembinaan bagi remaja nakal.

"Atas inisiatif Bupati Langkat tersebut dan bangunan tersebut tidak terdaftar dan belum miliki izin sebagaimana diatur undang-undang," tutur Ramadhan.

Dari hasil penyelidikan awal juga, lanjut Ramadhan, warga binaan yang berada di kerangkeng milik Bupati Langkat awalnya berjumlah 48 orang. Mereka diklaim diserahkan oleh pihak keluarga masing-masing untuk dibina dengan menyertakan surat pernyataan.

"Mereka sebagaian di pekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud membekali warga binaan dengan keahlian yang berguna bagi mereka jika nantinya keluar dari tempat pembinaan," ungkap Ramadhan. 

"Dan mereka, tidak diberikan upah seperti pekerja. Karena mereka merupakan warga binaan. Namun diberikan makan," imbuhnya. 

Seiring berjalannya waktu, Ramadhan menyebut dari 48 warga binaan tersisa 30. Kekinian, seluruhnya telah diserahkan ke keluarganya masing-masing. 

"Jadi pihak keluarganya itu ya karena memang dibina, kita tawarkan tempat pembinaan yang resmi itu rehabilitasi dibawah BNN. Tapi kita tidak bisa memaksa, namun orangtuanya memilih untuk kembali ke orangtuanya," pungkas Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI