Suara.com - Sejumlah buruh yang berasal dari elemen Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pembehasan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/2/2022). Aparat berpakaian alat pelindung diri (APD) atau Hazmat beri pengawalan ingatkan massa soal pandemi covid.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi setidaknya polisi berpakaian Hazmat tersebut terlihat ada belasan orang. Mereka siaga di depan pintu gerbang utama Gedung DPR sambil memberikan imbauan.
Bentangan spanduk bertuliskan kalimat imbauan bahaya Covid-19 pun terlihat terpasang di pintu gerbang Gedung DPR.
"Waspada Penyebaran Omicron Meningkat Hindari Kerumunan Taati Protokol Kesehatan," tulis bentangan spanduk aparat kepolisian.
Sementara itu terlihat massa tetap berkumpul berhimpitan dalam aksi unjuk rasa kali ini. Adapun Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden FSPMI, Said Iqbal mengklaim aksi ini digelar dengan tetap menaati prokes.
"Aksi ini kami imbau tetap taat prokes. Jangan lupa tetap taat prokes," seru Said dari atas mobil komando.
Sementara it, arus lalu lintas di depan Gedung DPR yakni Jalan Gatot Soebroto mengarah ke Slipi tampak tersendat. Kendaraan hanya bisa memacu kendaraannya dengan kecepatan rendah.
Sebelumnya, Partai Buruh menduga ada akal-akalan dari pemerintah dan DPR untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Kedua lembaga dinilai melakukan revisi UU yang menghambat kehadiran omnibus law.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Buruh Geruduk DPR Demo Tolak Omnibus Law, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Ia menjelaskan dalam UU tersebut tidak dibenarkan adanya Omnibus Law sehingga hal ini yang menjadi dasar Mahkamah Konstitusi menilai UU Cipta Kerja cacat formil.
"Nampaknya pemerintah dan DPR ingin akal-akalan untuk membenarkan pembahasan omnibus law RUU cipta kerja nanti, maka didahului dengan mengamandemen atau merevisi UU PPP memasukkan membolehkannya omnibus law sebagai bagian dari Pembentukan Perundang-undangan," ujar Said Iqbal, Minggu (6/2/2022).
Namun, kata dia, Partai Buruh tidak akan tinggal diam adanya pembahasan revisi UU PPP tersebut. Sebab, Said Iqbal bersama serikat buruh lainnya akan mendaftarkan judicial review ke MK setelah revisi UU tersebut selesai dilakukan.
"Begitu amandemen UU PPP disahkan, diketok palu, kami langsung JR UU PPP, karena tidak melibatkan partisipasi publik. Oni bahaya sekali DPR sangat berbahaya, entah mewakili siapa parpol di DPR, jadi jangankan bertarung di omnibus law kita akan bertarung di PPP," kata dia.
Said menegaskan jika pemerintah dan DPR tetap ngotot untuk melanjutkan pembahasan revisi UU PPP, maka serikat buruh akan mengancam untuk melakukan mogok kerja.
"Serikat Buruh, akan menyerukan stop produksi, karena kami sudah lelah dibohongi DPR, dikhianati DPR walaupun ada dua fraksi yang menolak omnibus law di DPR tetapi ketika diminta KSPI menjadi saksi fakta semua menolak," kata dia
"Jadi sebuah retorika politik, jadi kita sudah lelah dibohongi, sudah lelah publik, coba liat publik tidak dilibatkan mulai dari undang-undang KPK, UU cipta kerja, UU IKN."