Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Hingga Santunan Korban Kecelakaan Bus di Bantul

Senin, 07 Februari 2022 | 11:01 WIB
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Hingga Santunan Korban Kecelakaan Bus di Bantul
Kecelakaan bus di Bantul, Minggu (6/2/2022). - (SuaraJogja.id/HO-Jasa Raharja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jasa Raharja menjamin akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan bus di Bantul. Akibat kecelakaan tersebut, hingga saat ini tercatat ada 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat melakukan pendataan identitas korban.

"Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," ujar Rivan dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Selain untuk korban yang meninggal dunia, pihaknya mendata penumpang yang mengalami luka-luka dan telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani, yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Baca Juga: Kunjungi ke Rumah Sakit, Bupati Turut Belasungkawa untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul

"Sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja," kata Rivan.

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Nantinya, ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Baca Juga: Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul

"Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur," kata Rivan
 
"Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," tambahnya.

Sebelumnya, salah satu bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta Minggu (6/2/2022).

Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi menyampaikan Dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI