Kasus Omicron Melonjak, KPAI Desak Pemerintah Pusat Izinkan Anies Tutup Sekolah Di Jakarta

Senin, 07 Februari 2022 | 06:27 WIB
Kasus Omicron Melonjak, KPAI Desak Pemerintah Pusat Izinkan Anies Tutup Sekolah Di Jakarta
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti (foto diambil sebelum pandemi). (suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendesak pemerintah pusat memberikan izin kepada pemerintah DKI Jakarta untuk menghentikan pembelajaran tatap muka selama sebulan karena lonjakan pandemi Covid-19 akibat varian Omicron.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, kondisi saat ini sudah sangat berbahaya bagi kesehatan anak-anak jika dipaksakan untuk PTM meski hanya terbatas 50 persen.

"Saya mendukung pernyataan Pak Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan atau minta izin agar sekolah tatap muka itu dihentikan hingga Maret yang Tahun 2022. Artinya selama sebulan ini dihentikan," kata Retno, Senin (7/2/2022).

"Itu menurut saya adalah sebuah langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak dan kepentingan terbaik bagi anak-anak," tegasnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkot Bandung Batasi PTM Jadi 50 Persen

Menurutnya, kasus omicron di Jakarta sudah sangat berbahaya sehingga pembelajaran jarak jauh harus ditempuh oleh para pelajar meski memiliki banyak keterbatasan, kesehatan yang utama.

"Oleh karena kondisi Jakarta yang terakhir, saya menyerukan untuk PTM diberhentikan hingga Maret 2002 demi kepentingan terbaik bagi anak demi melindungi anak Indonesia," tutup Retno.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengabulkan usulan Anies yang meminta PTM dihentikan 100 persen selama sebulan karena pandemi Covid-19 melonjak.

Pemerintah Pusat hanya mengizinkan Anies dan kepala daerah lain di daerah PPKM Level 2 untuk melaksanakan PTM Terbatas 50 persen mulai 3 Februari 2022.

Kepala daerah juga tetap dipersilahkan menggelar PTM 100 Persen jika masih bisa menjamin bisa berjalan dengan aman dan terkendali.

Baca Juga: Perjuangan Guru Honorer Ini Bikin Publik Terenyuh, Telaten Home Visit Demi Ajak Muridnya Masuk Sekolah

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, orang tua atau wali murid kembali diberikan wewenang untuk menentukan anaknya berangkat ke sekolah untuk PTM atau memilih pembelajaran jarak jauh dari rumah karena kondisi pandemi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI