Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan manfaat penting perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara antara Indonesia dan Singapura.
Riyanto mengatakan perjanjian FIR membuat ruang udara menjadi 249.575 kilometer persegi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009.
"Kemudian kita mempunyai manfaat-manfaat di samping memenuhi undang-undang, mempunyai luasan yang bertambah, kita juga mendapatkan pengukuhan internasional bahwa FIR di atas Natuna maupun di atas Kepri itu akan menjadi wilayah dari Jakarta," kata Riyanto, Minggu (6/2/2022).
Indonesia akan memiliki independensi kegiatan pesawat udara.
Baca Juga: Kemenhub Minta Perjanjian FIR Dipahami Menyeluruh, Singgung Area yang Masih Dikelola Singapura
"Ingin kami laporkan bahwa dengan adanya perjanjian terbaru tersebut, kita akan menempatkan sipil maupun militer koordinasi yang baik dengan pihak singapura di Singapore Air Traffic Control Center, ATC ATC kita sehingga kita bisa mengatur sendiri," kata Riyanto.
"Bisa memberikan masukan-masukan dan bisa mendapatkan prioritas pada saat nanti pesawat udara kita dilayani oleh Singapura. Jadi ini adalah sangat-sangat berbeda dengan kondisi yang sebelumnya."
Indonesia dapat melakukan mengimplementasikan diplomatik clearance, security clearance, flight approval sesuai dengan ketentuan Indonesia di seluruh FIR yang nantinya masuk ke FIR Jakarta.
Indonesia akan tetap memiliki andil dalam mengatur jalur penerbangan.
Baca Juga: Boeing 737 Max: RI Segera Izinkan Terbang di Tengah Laporan Masalah Teknis