Kemenkes Hapus Lima Obat Covid karena Tak Manjur, Termasuk Ivermectin

Minggu, 06 Februari 2022 | 17:37 WIB
Kemenkes Hapus Lima Obat Covid karena Tak Manjur, Termasuk Ivermectin
Ilustrasi covid-19 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan menghapus lima merek obat dari daftar obat untuk penyembuhan pasien Covid-19 karena dianggap tidak manjur, termasuk ivermectin.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebutkan kelima obat yaitu  ivermectin, klorokuin, oseltamivir, plasma convalescent, dan azithromycin.

"Betul (kelimanya) sudah tidak digunakan," kata Siti kepada Suara.com, Minggu (6/2/2022).

Nadia mengatakan obat-obatan untuk pasien Covid-19 tanpa gejala cukup mengkonsumsi vitamin dan terapkan gaya hidup sehat selama isolasi.

Baca Juga: Ketua Satgas IDI Ungkap 5 Obat Covid-19 Tak Guna dan Punya Efek Samping: Dari Antibiotik Hingga Ivermectin

Sementara gejala ringan hingga berat ada beberapa obat yang harus dikonsumsi sesuai dengan resep dokter yang bisa didapatkan gratis melalui telemedicine.

"Kalau OTG hanya vitamin kalau ringan Fapivirafir atau Molnupiravir/Paxlovid, sesuai penilaian dokter," kata dia.

Pasien isoman bisa mendapatkan layanan gratis telemedicine melalui laman: isoman.kemkes.go.id yang telah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine seperti: Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan, maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Baca Juga: Penelitian Jepang: Ivermectin Tunjukkan Hasil Positif, Kapan Bisa Diberikan ke Masyarakat Sebagai Obat COVID-19?

Apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara online dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine.

Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Hanya pasien dengan kategori Layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, serta Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg - 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

REKOMENDASI

TERKINI