Partai Buruh dan FSPMI Diimbau Batalkan Demonstrasi ke DPR

Minggu, 06 Februari 2022 | 17:02 WIB
Partai Buruh dan FSPMI Diimbau Batalkan Demonstrasi ke DPR
Ratusan buruh saat berujuk rasa menuntut pembatalan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendukung Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sebaiknya membatalkan rencana demonstrasi di depan DPR pada Senin (7/2/2022) karena kasus Covid-19 sedang meningkat, kata anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo.

Kedua organisasi akan demo untuk menolak pembahasan kembali UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kerumunan massa dikhawatirkan memicu penyebaran Covid-19.

"Saya kira lebih baik diurungkan. Bukan berarti tidak jadi, tapi diganti dengan cara yang lain, entah itu perwakilan, entah itu dalam bentuk aksi nyata melalui media sosial, melalui online. Banyak cara untuk menyampaikan pendapat. Yang penting adalah esensi penyampaian pendapat itu," kata Handoyo, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga: Partai Buruh Duga Ada Akal-akalan Pemerintah dan DPR Loloskan RUU Cipta Kerja

Pendukung kedua organisasi diharapkan Handoyo berpikir ulang untuk turun ke jalan.

"Kita nggak ingin aksi ini menjadi bagian salah satu berkontribusi terhadap penambahan klaster atau penambahan paparan baru yg sangat signifikan," kqta Handoyo.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan alasan akan demonstrasi.

"Jadi kami minta dikeluarkan itu (UU dari Prolegnas), karena MK sudah menyatakan, proses RUU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat dan cacat formil, oleh karenanya tidak layak di bahas kembali DPR dengan pemerintah," kata dia.

Said Iqbal mengatakan selain di Jakarta, demonstrasi akan dilakukan secara serentak di 10 industri, di antaranya, Bandung, Semarang, Jepara, Surabaya, Makassar, Aceh, Medan, Banjarmasin.

Baca Juga: Anggap Ucapan Soal Penundaan Pemilu Menbahayakan, Said Iqbal Dkk Ancam Polisikan Menteri Bahlil

"Tentang pemberitahuan aksi, FSPMI sudah mengajukan dari 1 minggu yang lalu, sedangkan Partai Buruh dari 2 hari yang lalu, oleh karena itu sampai hari ini karena tidak ada larangan ataupun ditolak melalui pemberitahuan itu maka kami berpendapat aksi tetap bisa dilanjutkan," ucap dia.

Terhadap kekhawatiran muncul klaster penyebaran Covid-19, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh dengan FSPMI akan mematuhi protokol kesehatan dan sesuai batasan-batasan Satgas Covid-19 pada PPKM Level 2.

"Kami akan jaga itu. Itu prinsip-prinsip. Kami tidak ingin menambah beban pemerintah dan rakyat Indonesia dengan meningkatnya klaster-klaster omicron," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI