Suara.com - Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Hal ini sebagai langkah pencegahan lonjakan kasus omicron.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (6/2/2022).
Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Baca Juga: Menteri Agama Ajak NU Ciptakan SDM Religius, Cerdas, dan Moderat
Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Berikut ini ketentuan edaran No. SE 04 tahun 2022:
1. Tempat Ibadah
Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berstatus level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Sementara, untuk kota/wilayah yang berstatus Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Sedangkan, kota/wilayah yang berstatus Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah wajib:
a). Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
b). Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
(thermogun)
c). Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
d). Menyediakan cadangan masker medis
e). Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
f). Mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
g). Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infaq, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
h). Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
i). Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
j). Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
k). Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam
l). Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan
3. Jemaah juga wajib melakukan hal ini, diantaranya:
a). Menggunakan masker dengan baik dan benar
b). Menjaga kebersihan tangan
c). Menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat satu meter
d). Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
e). Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f). Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
g). Menghindari kontak fisik atau bersalaman
h). Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, dan
i). Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.