Suara.com - Para pria penentang UU Anti Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga di India menyebut UU itu ancaman bagi pernikahan, dan menggalang protes dengan hashtag #marriagestrike, alias mogok menikah.
Sekelompok pria India menggalang kampanye di platform media sosial untuk "menentang kriminalisasi" pemerkosaan dalam perkawinan.
Aksi digalang karena saat ini di ibu kota negara New Delhi sedang berlangsung dengar pendapat soal UU itu.
India telah memberlakukan undang-undang anti-pemerkosaan yang ketat selama dekade terakhir, setelah serangkaian aksi pemerkosaan massal menjadi sorotan dunia.
Belakangan, India lagi-lagi disorot sebagai salah satu dari lebih 30 negara di dunia, di mana seorang suami tidak dapat dituntut karena memperkosa istrinya.
Dalam perundangan yang berlaku saat ini, pemerkosaan didefinisikan sebagai hubungan seksual dengan seorang perempuan tanpa persetujuannya, bertentangan dengan keinginannya, atau jika perempuan itu masih di bawah umur.
Ada beberapa pengecualian dalam UU ini, yaitu jika "tidak ada perlawanan fisik", dan jika hubungan seksual itu terjadi antara seorang pria dan istrinya yang berusia di atas 18 tahun.
UU Anti Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga akan memungkinkan seorang istri menggugat suaminya kalau diperkosa, yaitu dipaksa dengan kekerasan untuk berhubungan seksual dengan suaminya.
Itulah yang digugat para lelaki dengan hashtag "marriage strike".
Baca Juga: Mensos Risma Kecam Pelaku Kekerasan Seksual di Sidoarjo, Minta Hukuman Berat untuk Predator Anak
Namun pengacara Karuna Nundy dari All India Democratic Women's Association (AIDWA) mengatakan, pemerkosaan adalah pemerkosaan.