Senin Besok, Massa Buruh Bakal Kembali Turun Ke Jalan Tolak RUU Cipta Kerja

Minggu, 06 Februari 2022 | 13:05 WIB
Senin Besok, Massa Buruh Bakal Kembali Turun Ke Jalan Tolak RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI: Massa buruh bubarkan diri usai berdemo tolak UU Ciptaker di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai buruh dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berencana menggelar aksi massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (7/2) besok. Aksi massa ini untuk mengawal Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, saat ini RUU Cipta Kerja sudah masuk dalam program legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Maka dari itu, Partai buruh bersama FSPMI meminta RUU Cipta Kerja dikeluarkan dari Prolegnas.

"Partai buruh dengan FSPMI untuk memberikan penjelasan aksi se-jabodetabek di gedung DPR pada 7 januari dengan titik kumpul di dpr RI jam 10 pagi sampai selesai," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual Minggu (6/2/2022).

"Jadi kami minta dikeluarkan itu, karena MK sudah menyatakan, proses RUU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat dan cacat formil, oleh karenanya tidak layak di bahas kembali DPR dengan pemerintah," tambah dia.

Baca Juga: Massa Buruh Tolak Omnibus Law Menyemut di Depan Gedung DPR, Arus Lalin Tersendat

Said Iqbal melanjutkan, aksi massa ini juga akan dilakukan secara serentak di 10 kota-kota Industri diantaranya, Bandung, Semarang, Jepara, Surabaya, Makassar, Aceh, Medan, Banjarmasin dan beberapa kota lainnya.

"Tentang pemberitahuan aksi, FSPMI sudah mengajukan dari 1 minggu yang lalu, sedangkan partai buruh dari 2 hari yang lalu, oleh karena itu sampai hari ini karena tidak ada larangan ataupun ditolak melalui pemberitahuan itu maka kami berpendapat aksi tetap bisa dilanjutkan," ucap dia.

Said Iqbal memastikan, Partai Buruh dengan FSPMI bakal mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan sesuai batasan-batasan Satgas Covid-19 pada PPKM Level 2 ini.

"Kami akan jaga itu. Itu prinsip-prinsip. Kami tidak ingin menambah beban pemerintah dan rakyat Indonesia dengan meningkatnya klaster-klaster omicron," imbuh dia.

Baca Juga: Manuver Menuju 2024 dan Revisi UU Cipta Kerja Jadi Tantangan Politik Domestik Tahun Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI