Suara.com - Polda Metro Jaya tidak melanjutkan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI, dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, hak imunitas tersebut diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
UU MD3 tersebut, menurutnya, kerap dipakai untuk melindungi Anggota DPR lolos dari masalah jerat hukum.
"UU MD3 itu dibuat memang untuk melindungi kasus-kasus hukum angggota DPR yang bermasalah. Agar mereka sulit tersentuh hukum. Mereka yang buat undang-undang sediri dan mereka juga yang amankan diri sendiri," kata Ujang, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga: Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa
Ia mengatakan, adanya hak imunitas untuk anggota DPR dalam UU MD3 telah melukai hati rakyat. Menurutnya, aturan tersebut tak menggambarkan keadilan.
"UU MD3 tersebut tentu melukai rakyat Indonesia. Karena disitu tak ada persamaan hukum dan tak ada keadilan," tuturnya.
"Jika rakyat terkena masalah hukum, langsung ditangkap. Sedangkan jika mereka yang bermasalah, untuk diperiksa penegak hukum pun perlu izin presiden," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, UU MD3 perlu direvisi oleh DPR. Langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi juga bisa dipertimbangkan untuk dilakukan.
"Perlu direvisi. Jika mereka tak mau revisi, maka ada sebagian rakyat yang harus melakukan JR ke MK."
Sebelumnya, soal penjelasan hak imunitas Arteria, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, itu berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.
"Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," katanya.