Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:23 WIB
Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan melakukan mediasi dengan Anggiat Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laporan Majelis Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan terkait ‘Kajati Bahasa Sunda‘ tidak bisa dilanjutkan penyidik Polda Metro Jaya.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, hal tersebut terjadi karena dalam laporan Majelis Adat Sunda diketahui tidak memiliki unsur pidana.

Selain itu, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai Anggota DPR sehingga tidak tersentuh pidana.

"Itu mah silakan saja kalau memang Polda Metro memberi pernyataan seperti itu. Yang pasti saya belum mendapatkan pemberitahuan ataupun surat tertulis tentang pernyataan itu," ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia, Sabtu (5/2/2022).

Selanjutnya Arie mengatakan bahwa pihaknya juga dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Namun, ia berhalangan hadir saat itu sehingga diundur ke pekan depan.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di komplek Parlemen. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di komplek Parlemen. (Suara.com/Bagaskara)

Lebih lanjut, menurut Arie selama dia belum menerima surat resmi dari penyidik, dia menganggap laporannya itu masih terus berjalan dan diproses.

"Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan," ungkapnya.

Kemudian Arie juga menambahkan bila nantinya Majelis Adat Sunda menerima surat resmi dan Arteria tetap tidak bisa dipidana, pihaknya akan membawa lagi hal tersebut ke Majelis Adat untuk nantinya dilakukan musyawarah jalan selanjutnya.

"Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian," tutur Arie, melansir Terkini.id.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya

"Mau menempuh jalan apa lagi kemana, sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keramaan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI