Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR

Sabtu, 05 Februari 2022 | 12:55 WIB
Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Anggota DPR RI Arteria Dahlan memasuki babak baru. Kabarnya, kasus Arteria Dahlan akan diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD).

MKD menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III masih diproses.

Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, hal tersebut diungkapkan oleh anggota MKD DPR RI, Asep Ahmad Maoshul Affandy.

Asep menyatakan, hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota dewan tidak menghalangi laporan atas penutur bahasa Sunda.

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Minta Masyarakat Tidak Panik, Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 varian Omicron

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur tentang MD3.

"MKD harus terima semua gugatan, cuma ya kan proses. Semuanya diproses," ujar Asep, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2022).

Asep menuturkan, saat ini yang menjadi masalah yaitu Covid-19, karena menghambat pekerjaan di MKD.

Ratusan orang dinyatakan positif Covid-19 dan DPR RI memerintahkan lockdown selama berhari-hari.

"Sementara ini kita baru menampung saja, apa tuntutannya belum kita proses keburu ada tugas luar. Belum [rencana panggil pelapor] karena kebetulan kemarin ruangan disteril, kita ada lockdown satu minggu ini," jelas Asep.

Baca Juga: Sebaran Kasus Covid-19 di Kota Bogor Tinggi, Bima Arya Minta Rumah Sakit Siaga 30 Persen Tempat Tidur

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terkait kasus politisi PDIP Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda.

Dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan.

Pernyataan Arteria Dahlan dianggap tidak bermuatan ujaran kebencian.

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya usai mendapatkan kelimpahan dari Polda Jawa Barat.

"Menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Kombes Pol Endra Zulfan, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI