Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:26 WIB
Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan
Arteria Dahlan. (Mata Najwa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arteria Dahlan bisa bernapas lega. Kasus dugaan penghinaan terhadap orang Sunda yang diadukan sejumlah pihak, dinyatakan oleh Polisi tak memenuhi unsur pidana.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, polisi juga mengaku tak bisa memproses Arteria karena anggota Komisi III DPR ini memiliki hak imunitas alias kebal.

Yang melaporkan Arteria ini cukup banyak. Di antaranya, ada Majelis Adat Sunda, Presidium Poros Nusantara, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia. Pelaporan ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga di Jawa Barat. Namun, semua laporan itu, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara, meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Klaster COVID-19 di DPR Melonjak, Buka Masker di Rapat Tertutup, 194 Orang Terpapar

Kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara kasus Arteria. Kesimpulannya, tidak ada unsur pidana yang dilakukan politisi PDIP itu.

"Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik Polda Metro Jaya, pendapat Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap Arteria. Apalagi, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dalam pasal itu disebutkan, pernyataan anggota Dewan dalam rapat tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

"Sebagai anggota DPR, yang bersangkutan juga memiliki hak-hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan. Seperti yang terjadi dalam persoalan ini," terang Zulpan.

Apabila ada kelompok yang tidak puas dengan hasil gelar perkara ini, kata Zulpan, bisa melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: Tak Lockdown Total di Tengah Gempuran Kasus Covid-19, DPR Pilih Tetap Kerja

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)

Kasus Arteria ini bermula dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1). Saat itu, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataan Arteria ini kemudian menuai kontroversi di masyarakat. Banyak masyarakat Sunda yang marah dengan pernyataan itu. Arteria kemudian meminta maaf. Namun, beberapa pihak tetap melaporkannya ke polisi.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin membenarkan, anggota DPR memang memiliki hak imunitas yang diatur dalam UU MD3. Namun, kondisi ini tetap akan membuat sebagian masyarakat jengkel.

"Jika ini terus berlanjut, negara sedang mempertontonkan ketidakadilan," ucapnya.

Sementara, pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Tholabi Karlie menyatakan, adanya hak imunitas dalam UU MD3 itu bertujuan untuk memastikan kerja konstitusional DPR tidak berurusan dengan hukum. Makanya, untuk masalah ucapan anggota Dewan yang dilakukan dalam rapat, lebih baik dilaporkan ke MKD.

"Ada mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh (pelapor), yakni dengan melapor ke MKD. Selanjutnya, biar MKD yang menilai pernyataan AD dari sudut pandang etik," jelas Tholabi.

Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam memastikan, semua laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria akan diproses sesuai dengan prosedur tata beracara.

"Begitu selesai lockdown, kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor. Setelah dipastikan seluruh syarat lengkap, baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya," janjinya.

Anggota MKD, Asep Ahmad Maoshul Affandy menguatkan. Kata dia, MKD akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arteria. Laporan ke MKD tidak terhalang hak imunitas Arteria sebagai anggota Dewan.

"MKD harus terima semua gugatan. Semuanya diproses," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI