Tiga Awak Kapal Berbendera Hong Kong Terkonfirmasi Covid-19, Langsung Diminta Karantina

Sabtu, 05 Februari 2022 | 00:05 WIB
Tiga Awak Kapal Berbendera Hong Kong Terkonfirmasi Covid-19, Langsung Diminta Karantina
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan kepada awak kapal berbendera asing diketahui terkonfirmasi pasitif COVID-19, Jumat (4/2/2022) ANTARA/HO-Humas KKP Balikpapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga orang awak kapal berbendera asing diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Ini diketahui setelah petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan pengecekan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan M Zainul Mukhorobin mengatakan bahwa hasil sampel whole genome sequence (WGS) tiga orang warga negara asing tersebut positif dan dikirim ke Puslitbangkes Kemenkes RI di Jakarta.

Kapal MV Ocean Treasure berbendera Hong Kong tersebut membawa awak sebanyak 22 orang dengan muatan batubara.

“Hasil WGS-nya sudah keluar, hasilnya ada yang Omicron dan Delta totalnya 3 orang," kata Zainul di Samarinda, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Klaster COVID-19 di DPR Melonjak, Buka Masker di Rapat Tertutup, 194 Orang Terpapar

Zainul membeberkan kapal tersebut tiba di perairan Adang Bay, Kabupaten Paser untuk memuat batu bara, pemeriksaan kesehatan pun dilakukan kepada kru kapal.

Kemudian petugas melakukan karantina kepada awak kapal berbendera Hong Kong ini pun langsung dilakukan agar tidak menyebarkan virus baru ini kepada masyarakat yang lebih luas.

"Seluruh kru kapal dilakukan karantina di Teluk Adang Bay khususnya terhadap tiga kru kapal yang terkonfirmasi Omicron dan Delta," kata Zainul.

Zainul menegaskan pihaknya tidak mau kecolongan dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan, sehingga diperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan kapal dari luar negeri menunjukkan dokumen sesuai Undang Undang Kekarantinaan.

"Semua kapal masuk dari luar negeri harus dilakukan pemeriksaan di atas laut sesuai Undang-Undang Kekarantinaan," katanya.

Baca Juga: Siswa dan Guru Positif Covid-19 Saat PTM Terbatas, 16 SMA dan SMK di Tangerang Kembali ke PPJ

Ia juga meminta kapal yang dalam status karantina wajib mengibarkan bendera kuning, dan dilakukan pemeriksaan PCR untuk kru kapalnya.

"Wajib mengibarkan bendera kuning sebagai tanda status karantina," katanya.

Sebelumnya, lanjut Zainul pihaknya juga menemukan 11 kru kapal Sagar Moti yang masuk perairan Balikpapan terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron, namun seluruh kru kapal yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif COVID-19 pada 29 Januari 2022. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI