Suara.com - Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, membeberkan kronologi sebelum pesawat kliennya ditarik dari Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara oleh pemerintah kabupaten setempat.
Pengusiran itu bermula dari penolakan dari Bupati Wempi Wellem Mawa terhadap permohonan perpanjangan masa sewa hanggar yang diajukan Susi Air.
Donal menjelaskan awalnya Susi Air mengajukan surat permohonan pengajuan perpanjangan masa sewa pada 15 November 2021 atau tepatnya satu setengah bulan sebelum masa sewanya habis. Surat dijaukan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.
"Dalam hal ini ditujukan kepada pemerintah daerah itu sendiri dan kemudian ditembuskan kepada Dirjen Perhubungan Kabupaten Malinau dan ke Bupati Kabupaten Malinau yang intinya kami ajukan sampai dengan tahun Desember 2022," jelas Donal pada konferensi pers yang digelar secara viral, Jumat (4/2/2022).
Permohonan perpanjangan masa sewa itu ternyata ditolak oleh Bupati Wempi. Akan tetapi, pihak bupati tidak menjelaskan apa alasan di balik penolakan tersebut.
"Jadi tidak dijelaskan apa sebabnya tidak disewa dan seterusnya," ucapnya.
Setelah menolak permohonan perpanjangan masa sewa dari Susi Air, Bupati Wempi lantas mengirimkan surat dengan isi permintaan pengosongan hanggar. Susi Air diminta untuk ke luar paling lambat pada 6 Januari 2022 atau tiga hari pasca surat tersebut dikirimkan.
Bupati Wempi kembali mengirimkan surat permintaan pengosongan pada 14 Januari 2022 bahkan surat ketiga meminta Susi Air untuk pergi pada 13 Januari 2022.
Dalam waktu tersebut, pihak Susi Air masih mengirimkan surat untuk meminta waktu, klarifikasi bahkan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.
"Tapi tidak satupun baik surat pernyataan sikap, keberatan dan permintaan waktu itu kemudian dijawab oleh pemerintahan daerah," terangnya.
Dalam surat yang diajukan, Susi Air meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memberikan waktu selama tiga bulan terhitung sejak 1 Februari 2022 untuk proses pemindahan barang yang tidak sedikit.
Alih-alih direspon, Pemerintah Kabupaten Malinau dengan memboyong Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) malah melakukan eksekusi dengan menarik paksa pesawat milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut dari hanggar.
Menurut informasi yang diperoleh, tidak ada satupun petugas yang menunjukkan surat perintah kepada pihak bandara maupun Susi Air sebelum melakukan eksekusi.
"Surat ini diberikan oleh petugas itu kepada bandara pada hari yang sama beberapa menit sebelum eksekusi itu dilakukan kalau menggunakan definisi eksekusi disitu," ungkapnya.
"Jadi ini yang dilakukan oleh mereka dan dilakukan oleh Satpol PP bisa teman-teman lihat di foto ada begitu banyak Satpol PP yang ada di lokasi untuk memindahkan pesawat tersebut."
Curahan Susi Soal Pesawatnya yang Diusir
Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti mencurahkan isi hati pasca pesawat yang dimilikinya dikeluarkan paksa dari Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara oleh pemerintah daerah setempat. Bukan mau ikut-ikutan dalam kasusnya, Susi lebih sedih ketika melihat perjuangan putrinya, Nadine Kaiser untuk mempertahankan eksistensi Susi Air di Malinau.
Sebagai informasi, Nadine juga ikut andil dalam menjalankan perusahaan Susi Air. Ia mengemban jabatan sebagai Corporate Secretary.
"Sebagai pemilik dan melihat anak saya struggle, ya, sedih saja, prihatin saja," kata Susi saat menyapa awak media melalui Zoom Meeting, Jumat (4/2/2022).
Kemudian Susi menegaskan kalau tidak unsur politik di tengah kemelut kasus Susi Air di Malinau. Ia juga berusaha untuk berpikir memang tidak ada politik di dalamnya.
Alih-alih pusing, ia justru lebih memilih untuk menikmati hidup. Pada saat menyapa awak media, Susi tampak tengah berada di pinggir pantai dengan pemandangan langit nan indah.
Hal tersebut dilakukannya karena sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak manajemen Susi Air serta kuasa hukum.
"Enggak ada politik saya tidak ikut-ikutan politik saya di pinggir pantai nikmatin sunset berenang," ujarnya.
Meski sudah diusir, namun Susi masih menyimpan harapan kalau Susi Air masih bisa melayani masyarakat terutama di Malinau. Bukan tanpa sebab, Susi Air sudah ada di Malinau sejak 2007 silam dan keberadaannya membantu masyarakat.
Kalau tidak ada penerbangan, Susi menyebut warga harus menggunakan speedboat.
"Iya paling tidak 8 jam naik speedboat. Kalau Susi Air masih bisa terbang tentunya terus membantu."