Suara.com - Pesawat Susi Air ditarik paksa dari Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara. Maskapai milik Susi Pudjiastuti itu disebut menelan kerugian kurang lebih Rp8,9 miliar karena adanya pembatalan jadwal penerbangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz saat menggelar konferensi pers secara virtual, Jumat (4/2/2022). Nominal tersebut berasal dari hitung-hitungan atas dampak dari pengusiran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malinau.
"Nah ini juga cost yang yang kami hitung totalnya lebih kurang Rp 8,9 miliar secara perhitungan dari bagian operasional," kata Donal.
Susi Air memilih untuk membatalkan jadwal penerbangan karena tidak bisa melakukan perawatan rutin di hanggar. Donal menyebut kalau Susi Air termasuk maskapai penerbangan yang cukup ketat untuk melakukan perawatan guna menghindari risiko penerbangan.
"Ketika tempat maintenance terganggu itu akan mengganggu proses rutin maintenance pesawat. Susi air sangat ketat dalam proses maintenance," ungkapnya.
Lebih lanjut, kerugian yang timbul itu juga berasal dari pembayaran 'extra pay' pilot dalam beberapa kondisi tertentu. Bukan hanya itu, Susi Air juga harus memindahkan seluruh alat-alat yang ada di hanggar.
Pemindahan alat-alat itu dikatakan Donal juga membutuhkan helikopter yang akhirnya disewa oleh Susi Air.
"Untuk kemudian mengangkat sejumlah pesawat yang kemudian dalam kondisi hari ini tanpa mesin atau tanpa engine," ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPR Desak Kemenhub Usut Tuntas Kasus Pemindahan Paksa Pesawat Susi Air di Bandara Malinau