Suara.com - Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono menggelar diskusi daring bersama 20 Kedutaan Besar di Indonesia untuk membahas soal sertifikasi jaminan produk halal. Hal tersebut dilakukannya guna menampung beragam solusi dari hambatan dalam regulasi sertifikasi halal.
Diaz mengatakan kalau diskusi itu sengaja digelar untuk menjalin koordinasi para pelaku bisnis bertaraf internasional dengan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai lembaga terkait untuk regulasi sertifikasi halal.
Ia juga turut menekankan kepada perwakilan kedutaan besar di Indonesia bisa memberikan masukan supaya bisa mengoordinasikan kepentingan pelaku usaha asing terhadap kewajiban sertifikasi halal.
"Saya memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh kementerian dan lembaga tidak mengganggu hubungan dagang dan atau persahabatan. Di situlah kami melangkah untuk memfasilitasi diskusi ini," kata Diaz dalam keterangan persnya, Jumat (4/2/2022).
Kemudian, Diaz juga mendorong BPJPH untuk menerbitkan beberapa aturan pelaksana terutama terkait kerja sama internasional sertifikasi halal.
Sementara itu, beberapa perwakilan Kedutaan Besar menyampaikan apresiasi kepada Diaz selaku perwakilan dari SKP karena telah mengusahakan dialog terhadap isu yang menurut mereka sangat penting. Pada kesempatan tersebut mereka juga diberikan penjelasan terkait kepentingan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Sebelumnya DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 2014. Dalam peraturan itu terdapat jaminan kepada masyarakat Indonesia terkait produk-produk halal yang dibeli dan diimpor di Indonesia.