Suara.com - Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin menilai potongan ceramah yang disampaikan Ustadzah sekaligus artis Oki Setiana Dewi yang dianggap melanggengkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus dilihat dengan jernih.
Ia menuturkan hal tersebut harus dilihat berdasarkan dua aspek hukum agama dan hukum positif. KDRT kata dia, merupakan produk hukum positif yaitu merupakan perbuatan terlarang dan tercela.
"Apa yang disampaikan Oki Setiana Dewi harus dilihat dengan jernih berdasarkan dua aspek hukum agama dan hukum positif, karena KDRT adalah produk positif," ujar Novel saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/2/2022).
Novel menjelaskan dalam hukum Islam boleh memberi pelajaran yang tegas yang tidak membahayakan secara fisik, kepada istri yang mungkin melakukan kesalahan fatal untuk memberikan efek jera.
Dengan syarat, hal tersebut sudah dibicarakan dengan kedua orang tua atau yang paham dengan fiqih rumah tangga.
"Dalam dasar hukum Islam boleh memberi pelajaran tegas yang tidak membahayakan secara fisik kepada istri yang mungkin itu adalah kesalahan fatal guna memberi efek jera dalam berlaku sebagai istri," ucap Novel.
"Dan itu pun sudah dikomunikasikan kepada kedua orang tua atau orang yang mengerti dalam fiqih rumah tangga dan ini sudah ada 14 abad tentunya saling kontrol serta saling menutup aib dan banyak kok menjadi pelajaran buat istri," sambungnya.
Oki Setiana Dewi melalui Instagramnya juga telah mengklarifikasi bahwa video yang tersebar itu merupakan video dua tahun lalu dan menyertakan versi lengkap video tersebut.
"Assalamu’alaikum sahabat semua, kemarin saya mendapatkan pesan dari beberapa teman mengenai potongan ceramah saya 2 atau 3 tahun lalu. Di atas inilah videonya versi lebih panjang," tulis Oki.
Dalam unggahannya tersebut, Oki berterima kasih pada pihak yang mengkritiknya. Ia juga memohon maaf atas kesalahan dalam menyampaikan.