Susi Air Tegaskan Pemkab Malinau Langgar Aturan Libatkan Satpol PP Saat Tarik Paksa Pesawat dari Hanggar Bandara

Jum'at, 04 Februari 2022 | 20:50 WIB
Susi Air Tegaskan Pemkab Malinau Langgar Aturan Libatkan Satpol PP Saat Tarik Paksa Pesawat dari Hanggar Bandara
Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa. (twitter.com/susipudjiastuti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz membeberkan pelanggaran aturan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) saat melakukan penarikan paksa terhadap pesawat milik maskapai tersebut di Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau.

Salah satunya dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses penarikan paksa tersebut.

Donal mengungkapkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, tugas Satpol PP itu adalah menegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti. [Tangkapan layar]
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti. [Tangkapan layar]

Menurutnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk ikut dalam proses pengusiran paksa sebuah pesawat. Sepengetahuannya, Satpol PP itu bisa bertindak apabila ada hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Curahan Hati Susi Pudjiastuti Dari Pinggir Laut Soal Pesawatnya yang Diusir di Hanggar Bandara Malinau

"Pesawat Susi Air berada di hanggar bukan melanggar ketertiban, ketentraman masyarakat. Sehingga menjadi keliru sekali ketika itu dilakukan oleh Satpol PP," kata Donal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, Donal juga menyebut pihaknya tengah melakukan kajian akan adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara lalu membuat halangan atau kegiatan lain yang bisa membahayakan keselamatan kecuali sudah memperoleh izin dari otoritas bandara.

"Kami mendengar belum ada informasi tertulis dari pihak bandara untuk itu dilakukan," tuturnya.

Kemudian Pasal 344 yakni setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.

Baca Juga: Tegas Tak Mau Berpolitik Soal Pengusiran Pesawat Maskapainya di Malinau, Susi Pudjiastuti: Saya Nikmati Sunset, Berenang

Setelah itu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

Donal menyebut adanya sanksi pidana bagi yang melakukan itu. Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 210 dan Pasal 344 huruf C itu hukuman penjara selama satu tahun.

"Kalau berkaitan dengan Pasal 210 dan denda Rp 100 juta. Sementara kemudian pasal 344 itu ancamannya 1 tahun dan Rp 500 juta berkaitan dengan denda," tuturnya.

Atas dasar itu, pihak Susi Air mempertimbangkan untuk membawa kasus pengusiran pesawat secara paksa yang dilakukan oleh Pemkab Malinau itu ke jalur hukum.

"Kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut."

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti harus menelan pil pahit di siang bolong. Lantaran mendapat kabar bahwa pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Malinau.

Hal ini dinyatakan sendiri oleh Susi pada cuitannya, Rabu (2/2/2022).

"Sering kali ada kejutan dalam hari-hari kita," ungkap Susi di akun Twitternya.

"Kejutan hari ini saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau," imbuhnya.

Padahal menurutnya, Susi Air sudah 10 tahun melayani rute reguler dan perintis dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kaltara. Pengusiran tersebut diduga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Malinau.

"Kuasa, wewenang begitu hebatnya. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata..," ungkap Susi.

Pada cuitannya, Susi menyematkan dua video yang menampilan puluhan Satpol PP tengah menarik paksa pesawat Susi Air dengan alat berat.

Susi mengatakan bahwa pengusiran 3 unit pesawat dari Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau itu dilakukan oleh anggota Satpol PP setempat. Sementara itu, Susi mengklaim pengusiran dilakukan setelah pihaknya menyewa hanggar tersebut 10 tahun. Dan Susi mengaku tak habis pikir kenapa pengusiran itu dilakukan.

Dari video yang beredar, sejumlah anggota Satpol PP berseragam tampak sedang memaksa keluarkan 3 pesawat Susi Air yang sedang mengalami perbaikan dan masih menunggu mesin yang hingga kini belum datang. Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR, serta Air Tractor AT-802 PK-VVY. Mereka tampak mendorong 3 pesawat itu menuju luar hanggar, dan membiarkan pesawat itu teronggok di rerumputan tanpa atap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI