KPK Dalami Perintah Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Tunjangan di Sejumlah Kelurahan

Jum'at, 04 Februari 2022 | 20:14 WIB
KPK Dalami Perintah Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Tunjangan di Sejumlah Kelurahan
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi terkait adanya perintah memotong anggaran untuk tunjangan di sejumlah kelurahan.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah, setelah memeriksa Lurah Jakamulia Kecamatan Bekasi Selatan Bahrudin dan Lurah Bojongmenteng Kecamatan Rawalumbu Hasan Sumalawat.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Sementara itu, Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati dan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi, Yudianto turut diperiksa sebagai saksi. Keduanya didalami penyidik mengenai aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Kasus Suap Rahmat Effendi, Sekda Reny Hendrawati hingga 2 Lurah di Bekasi Diperiksa KPK Hari Ini

"Untuk Fran Culio (Staf PT Hanaferi Sentosa), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk kawasan kota bintang," katanya.

Untuk diketahui, Rahmat Effendi telah dijerat KPK dalam kasus suap pengadaan lahan serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap ada berjumlah lima orang, mereka yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Baca Juga: Giliran Sekda Bekasi Reny Hendrawati yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 Miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI