Suara.com - Mantan Penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Robin merupakan terpidana dalam kasus suap penanganan sejumlah perkara di KPK. Salah satunya terkait kasus korupsi eks Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.
Eksekusi terhadap Robin ke penjara Sukamiskin, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.
"Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Robin Pattuju harus menjalani hukuman penjara selama 11 tahun sesuai putusan pengadilan.
Selain pidana badan, Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Pidana tambahan pun turut diberikan kepada Robin. Sesuai putusan ia harus membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
"Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ungkap Ali.
Dalam kasus yang sama, kolega Robin Pattuju, Advokat Maskur Husein juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskun Bandung. Hukumannya selama sembilan tahun penjara juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan di tingkat pertama.
Terpidana Maskur juga didenda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Maskur Husain dalam putusannya juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp8,7 Miliar dan USD 36 ribu. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
"Harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata dia.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.