Alasan KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari, Parpol Baru Peserta Pemilu Butuh Waktu Perkenalan

Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:24 WIB
Alasan KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari, Parpol Baru Peserta Pemilu Butuh Waktu Perkenalan
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi menjelaskan usulan masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 120 hari. Salah satunya, untuk memberikan kesempatan bagi partai politik baru menjadi peserta dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Menurut Pramono, peserta pemilu, baik calon maupun partai politik yang baru, dalam kontestasi politik nasional tersebut memerlukan masa kampanye yang lebih panjang.

"Otomatis karena harus memulai dari nol, dia harus memperkenalkan diri dulu, memperkenalkan nomor barunya, baru kemudian menawarkan visi misi program, baru mengajak pemilih untuk mencoblos dirinya," kata Pramono dalam diskusi daring, Jumat (4/2/2022).

Sebaliknya, bagi partai lama dan kandidat yang lama, diakui Pramono, memang mereka tidak lagi memerlukan proses dari nol. Mengingat tingkat popularitasnya yang sudah diketahui publik. 

Baca Juga: Masih Pandemi, Anggota Komisi II DPR RI F-PDIP Sarankan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat

"Maka dia sebenarnya perlu masa kampanye lebih pendek. Karena dia sudah menjabat 5 tahun yang otomatis dia sudah dikenal oleh publik di daerahnya. Soal suka atau tidak itukan urusan belakangan, tapi yang pasti dia udah dikenal," katanya.

Lantaran faktor itu, Pramono mengemukakan, panjang dan pendeknya masa kampanye akan memiliki pengaruh bagi calon pemilih, terutama untuk mengenali para peserta pemilu sebelum menjatuhkan pilihan.

"Jadi dalam konteks keadilan Pemilu, kesetaraan peserta pemilu, maka ya kita harus memberikan ruang yang sama kepada seluruh peserta pemilu dan calon untuk mengenalkan diri, menawarkan visi misi lalu kemudian mempersuasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya untuk mereka," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah dan KPU telah sama-sama sepakat soal tanggal pecoblosan Pemilu 2024, namun kesamaan pandang tidak berlaku saat pengusulan masa lama waktu kampanye.

Sebelumnya, dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Ketua KPU Ilham Saputra memiliki usulan agar durasi kampanye dilakukan selama sekitar 120 hari atau empat bulan. 

Baca Juga: Demokrat Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama Empat Bulan: Tak Perlu Disesuaikan Kondisi Pandemi

Tetapi pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbeda usulan.

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 februari 2024, hari pemungutan suara," kata Ilham, Senin (24/1/2022).

Adapun usulan pemerintah terkait masa kampanye lebih singkat dibanding KPU, yakni hanya 3 bulan atau 90 hari. 

"Mengenai masa kampanye yang disarankan oleh diusulkan KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari," kata Tito.

Tito beralasan waktu kampanye diusulakam lebih singkat untuk meminimalisir keterbelahan yang terjadi masyarakat akibat Pemilu.

"Tiga bulan sudah cukup kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI