Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tengah menjadi sorotan karena dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaannya untuk dapat tidur beralas kardus di lorong sel.
Kekinian dari informasi yang diterima Suara.com, petugas Lapas juga diduga mematok tarif ke warga binaan yang mau menyelundupkan telepon genggam ke dalam ruang tahanan.
Disebutkan untuk satu telepon genggam, warga binaan diharuskan membayar tarif Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Agar bisa memiliki telepon genggam, warga binaan harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan tahanan pendamping atau orang kepercayaan petugas Lapas. Kemudian akan disampaikan ke petugas Lapas.
Saat keluarga warga binaan menjenguk, akan diatur sedemikian rupa, hingga ponsel sampai ke tangan narapidana.
Terkait itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, dengan tegas membantah kabar tersebut.
“Informasi tersebut tidak benar semua,” tegasnya saat dihubungi Suara.com pada Jumat (4/2/2022).
Seperti pemberitaan sebelumnya, warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lapas Cipinang diharuskan membayar Rp 30.000 setiap minggu agar bisa tidur dengan nyaman beralas kardus di lorong tahanan.
Bahkan disebutkan untuk bisa tidur di dalam kamar dengan fasilitas yang lebih baik para warga binaan harus mengeluarkan uang lebih Rp5juta hingga Rp25 juta. Uang tersebut diduga disetorkan ke petugas lapas.
Baca Juga: PTM di Jakarta Jadi 50 Persen, Pemprov DKI Usul Level PPKM Jakarta Dinaikkan
Warga binaan harus mengeluarkan biaya untuk dapat tidur dengan nyaman karena lapas yang sudah melebihi kapasitas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan juga membantah kabar itu.
"Sementara ini setelah ditelusuri, kami tidak menjumpainya," kata Tonny saat dihubungi Suara.com.
"Jajaran saya juga sudah telusuri dan tindak lanjuti. Tidak ada ditemukan," imbuhnya.