Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Komjen Boy Rafli Amar meminta maaf terkait data rilis 198 pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Permintaan maaf Boy Rafli Amar itu disampaikan usai bertemu dengan jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, Rabu (3/2/2022).
Apresiasi Hidayat Nur Wahid terhadap Kepala BNPT itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya, sebagaimana dilansir oleh Wartaekonomi.co.id.
"Ini tradisi baru, di MUI, Kepala BNPT minta maaf atas penyebutan Pondok Pesantren terafiliasi jaringan terorisme," cuit Hidayat.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, tradisi seperti ini penting untuk dijaga dan musti terus ditingkatkan.
Terlebih, jika semua pihak bersama-sama berkomitmen pada pemberantasan terorisme melalui penegakan hukum berbasis keadilan dan kebenaran.
Akan tetapi, Hidayat Nur Wahid juga menyebut bahwa hal ini menjadi bukti bahwa apa yang disampaikan BNPT adalah sebuah hal yang tidak benar.
"Bukti bahwa tidak serta merta tuduhan dari BNPT adalah kebenaran. Penting jadi tradisi untuk berantas terorisme dg tegakkan hukum yang basisnya keadilan dan kebenaran," tulis sosok yang akrab disapa HNW itu.
Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Diprediksi Ambruk Sebelum 2024, Politisi PKS: Ini Peringatan
Sebelumnya, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar meminta maaf atas rilis data 198 pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme.
"Saya menyampaikan permohonan maaf karena penyebutan nama pondok pesantren diyakini melukai perasaan pengelola pondok dan umat Islam," ujarnya kepada wartawan di Kantor MUI, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Akan tetapi, Jenderal Polri bintang tiga ini menegaskan bahwa BNPT sama sekali tak bermaksud untuk melukai hati banyak pihak, utamanya dari kalangan ponpes.
Ia juga menekankan bahwa daftar 198 pondok pesantren diduga terafilisi dengan jaringan terorisme itu tidak untuk mengeneralisasi semua ponpes di Indonesia.
"Bukan lembaga pondok pesantren secara keseluruhan, tetapi adalah ada individu-individu yang terhubung dengan pihak-pihak yang terkena proses hukum terorisme," terangnya.
Komjen Boy Rafli Amar menerangkan, data rilis yang disampaikan BNPT itu merupakan rangkuman dari proses hukum kasus terorisme. Data tersebut juga sudah dihimpun selama 20 tahun terakhir.
"Digunakan untuk menunjukkan bagaimana pencegahan dilakukan agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat," tandasnya.