Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur menjadi sorotan karena kasus dugaan pungutan liar (pungli). Dari pemberitaan yang beredar, bagi warga binaan yang ingin tidur di lorong sel beralas kardus harus membayar Rp 30 ribu setiap minggunya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, keduanya dengan kompak membantah kabar tersebut. Mereka mengklaim informasi itu tidak benar.
Namunm seorang mantan warga binaan Lapas Kelas I Cipinang, Pablo (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan praktik ilegal tersebut bukan merupakan fenomena baru.
“Sudah lama itu,” ujar Pablo saat dihubungi Suara.com pada Jumat (4/2/2022).
Dia mendekam di Lapas Cipinang selama kurang lebih 1 tahun, 2 dua bulan karena kasus narkoba.
Awalnya, dia hanya tahanan titipan, karena kasusnya masih berproses di pengadilan.
Pablo memilih mengeluarkan uang Rp 1,5 juta rupiah untuk menghuni kamar (sel) di blok A Lapas Cipinang. Hal itu dilakukannya untuk menghindari perpeloncoan. Selain itu, mengingat usianya yang sudah 40 tahunan.
“Jadi saya langsung ke kamar, untuk menghindari yang gitu (perpeloncoan),” ujarnya.
Di dalam kamar dihuni dua sampai tiga orang dengan fasilitas yang cukup layak, seperti kasus dan kipas angin.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Lapas Cipinang, Amnesty International Indonesia: Reformasi Sistem Penjara Mendesak
Di samping itu dia juga harus merogoh kocek Rp 250 ribu setiap minggu untuk uang makan.