Suara.com - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengatakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak dapat dibenarkan.
Terlebih melakukan kekerasan fisik atau nonfisik baik kepada pasangan ataupun terhadap anak.
"Menurut saya siapapun apakah suami atau istri tidak boleh melakukan kekerasan fisik dan nonfisik terhadap siapapun apalagi terhadap keluarga sendiri, baik terhadap pasangan maupun terhadap anak," ujar Dadang kepada Suara.com, Jumat (4/2/2022).

Pernyataan Dadang menyusul potongan video ceramah ustazah sekaligus artis Oki Setiana Dewi yang dianggap menormalisasi tindakan KDRT.
Dadan kemudian mengutip Alquran Surat Annisa ayat 19. Dalam Surat Annisa 19 disebutkan agar para suami ketika muncul rasa tidak suka terhadap istri, hendaknya tetap bersabar.
"Bergaullah dengan pasangan secara baik. Jika ada ketidaksukaan bersabar sebab dalam sesuatu yg tidak disukai ada kebaikan ,QS Annisa ayat.19. Jadi sebaiknya saling menahan diri," katanya
Untuk diketahui, Oki Setiana Dewi melalui Instagramnya juga telah mengklarifikasi bahwa video yang tersebar itu merupakan video dua tahun lalu dan menyertakan versi lengkap video tersebut.
"Assalamu’alaikum sahabat semua, kemarin saya mendapatkan pesan dari beberapa teman mengenai potongan ceramah saya 2 atau 3 tahun lalu. Di atas inilah videonya versi lebih panjang," tulis Oki.
Dalam unggahannya tersebut, Oki berterima kasih pada pihak yang mengkritiknya. Ia juga memohon maaf atas kesalahan dalam menyampaikan.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Minta Maaf Ceramahnya Singgung KDRT Bikin Gaduh
"Terimakasih atas perhatian dan kasih sayangnya. Tentu saya sangat menolak kekerasan dalam rumah tangga. Mohon maaf lahir batin atas kesalahan dalam menyampaikan dan semoga Allah mengampuni saya dalam setiap kesalahan-kesalahan saya," ungkapnya