Tersangka Suhandy kemudian merealisasikan pemberian komitmen fee atas dimenangkannya 4 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. KPK meyakini bahwa tersangka Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori, dan Eddi Umari.
Terbaru, Dodi Reza Alex mengaku sumber uang senilai Rp 1,5 miliar yang telah disita KPK berasal dari ibunya, Eliza Alex Noerdin. Uang yang dititipkan Dodi ke Hendra (mantan ajudan Alex Noerdin) itu akan digunakan untuk membayar jasa penasihat hukum yang menangani perkara Alex Noerdin di Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan heran dengan pengakuan Dodi Reza yang mengatakan sumber uang itu dari ibunya, Eliza Alex Noerdin. Sebab, apa yang Dodi sampaikan pada penyidikan di KPK saat pemeriksaan sebelumnya tidak seperti itu.
Saat penyidikan, Dodi menyebut uang itu berasal dari para pengusaha-pengusaha di Sumatera Selatan dan tidak menyebut berasal dari ibunya sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
"Pernyataan saksi ini berbeda dari keterangan sebelumnya jadi mana yang benar," tanya jaksa Ikhsan.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan kertas kecil terselip yang bertuliskan macam-macam kode seperti diantaranya Sumatera 8 sampai Sumatera 10 dalam tumpukan uang Rp 1,5 miliar itu.
Seperti itulah profil Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.