Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:27 WIB
Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami
Hukum KDRT dalam Islam, Kata Buya Yahya: Dipukul Sekali Saja Istri Boleh Minta Cerai Suami - Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Anda kalau punya suami yang memukuli Anda setiap saat, tapi masih memenuhi segala kebutuhan pribadi Anda, masih lumayan. Daripada menjanda, kemudian berzina. Siapapun yang mau menjanda, pesan kami adalah soal hal ini. Sebab, kalau sudah menjadi janda itu setannya banyak", jelas Buya Yahya.

"Artinya, kalau Anda bisa menjamin bahwa setelah menjanda aman, maka lakukan. Tapi kalau tidak, punya suami memukuli istri setiap hari lebih bagus, dari pada harus berzina di saat berpisah. Hati-hati, ini harus diperhatikan. Sebagian perempuan itu begitu mudah meminta cerai, setelah itu dia punya kebutuhan pribadi tidak bisa diwakilkan ke siapapun, setelah itu melakukan kehinaan", Buya Yahya menambahkan.

Kemudian, menurut Buya Yahya meminta tolong kepada orang lain ketika dizalimi itu tidak salah. Dan menceritakan kepada orang yang akan bisa menolong itu tidak menggunjing, asalkan seperlunya.

Seperti itulah hukum dan solusi KDRT dalam Islam sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya. Persoalan KDRT memang semakin pelik dan sering terjadi, teruslah berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar diberi keluarga yang harmonis, rukun dan sejahtera.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI