"Pemenuhan hak-hak para narapidana dan tahanan akan akses pengacara, dokter, dan anggota keluarga ke tahanan, hingga adanya inspeksi yang independen terhadap penjara dan fasilitas penahanan lainnya, dapat membantu pemerintah dalam memastikan kondisi penjara memenuhi standar internasional," tandasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com, warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lapas Cipinang diharuskan membayar Rp 30.000 setiap minggu agar bisa tidur dengan nyaman beralas kardus di lorong tahanan.
Bahkan disebutkan untuk bisa tidur di dalam kamar dengan fasilitas yang lebih baik para warga binaan harus mengeluarkan uang lebih senilai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Uang tersebut diduga disetorkan ke petugas lapas.
Warga binaan harus mengeluarkan biaya untuk dapat tidur dengan nyaman karena lapas yang sudah melebihi kapasitas.
Dibantah
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menampik kabar tersebut. Ia mengklaim Lapas Cipinang menyediakan matras bagi warga binaan tanpa dipungut biaya apapun.
"Informasi tersebut sangat tidak betul. Alas tidur yang disediakan berupa matras dan tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, juga membantah kabar itu.
"Sementara ini setelah ditelusuri, kami tidak menjumpainya," kata Tonny saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Marak Pungli, Jembatan Way Gebang Pesawaran Dijaga Aparat Kepolisian
"Jajaran saya juga sudah telusuri dan tindak lanjuti. Tidak ada ditemukan," imbuhnya.