Dugaan Pungli di Lapas Cipinang, Amnesty International Indonesia: Reformasi Sistem Penjara Mendesak

Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:15 WIB
Dugaan Pungli di Lapas Cipinang, Amnesty International Indonesia: Reformasi Sistem Penjara Mendesak
Pemusnahan Hape di Lapas Cipinang
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia (AII) mengungkapkan pungutan liar (pungli) di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukan permasalahan baru. Melainkan fenomena klasik yang menunjukkan bobroknya pengelolaan penjara di Tanah Air.

Hal itu disampaikan menyusul dugaan pungli yang terjadi di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Direktur Eksekutif AAI, Usman Hamid, mengatakan reformasi sistem pemenjaraan di Indonesia menjadi agenda yang harus segera dilakukan. Ini bertujuan menghapuskan praktik ilegal di dalamnya.

"Reformasi sistem penjara adalah agenda mendesak. Negara wajib memastikan bahwa hukum beserta praktik pemenjaraan dalam tempat-tempat penahanan di kantor kepolisian maupun di penjara-penjara lembaga pemasyarakatan sesuai dengan standar HAM internasional," kata Usman saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Marak Pungli, Jembatan Way Gebang Pesawaran Dijaga Aparat Kepolisian

Menurut AAI permasalahan sistem pemenjaraan di Indonesia memang sangat kompleks, namun bukan berarti tidak bisa diperbaiki.

"Masalahnya memang sangat kompleks. Tapi harus mulai diurai satu per satu. Praktik seperti itu sangat bisa dihapuskan jika ada kemauan," kata Usman.

Perbaikan dapat dilakukan dengan merujuk sistem pemenjaraan sesuai standar PBB.

"Salah satu standar hukum dan HAM internasional itu adalah Standar Minimum PBB untuk Perlakuan terhadap Tahanan dan Prinsip PBB untuk Perlindungan Semua Orang di Bawah Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan," ujar dia.

Reformasi sistem pemenjaraan di Indonesia dapat dimulai dengan memperbaiki kondisi lembaga kemasyarakatan, serta menghapuskan praktik ilegal di dalamnya.

Baca Juga: Pungli di Jembatan Way Gebang Pesawaran, Pengendara Diwajibkan Bayar Rp 50 Ribu

"Memperbaiki kondisi fisik dan menghapuskan praktik yang melawan hukum di dalam sistem layanan penjara," kata Usman.

"Pemenuhan hak-hak para narapidana dan tahanan akan akses pengacara, dokter, dan anggota keluarga ke tahanan, hingga adanya inspeksi yang independen terhadap penjara dan fasilitas penahanan lainnya, dapat membantu pemerintah dalam memastikan kondisi penjara memenuhi standar internasional," tandasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com, warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lapas Cipinang diharuskan membayar Rp 30.000 setiap minggu agar bisa tidur dengan nyaman beralas kardus di lorong tahanan.

Bahkan disebutkan untuk bisa tidur di dalam kamar dengan fasilitas yang lebih baik para warga binaan harus mengeluarkan uang lebih senilai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Uang tersebut diduga disetorkan ke petugas lapas.

Warga binaan harus mengeluarkan biaya untuk dapat tidur dengan nyaman karena lapas yang sudah melebihi kapasitas.

Dibantah

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menampik kabar tersebut. Ia mengklaim Lapas Cipinang menyediakan matras bagi warga binaan tanpa dipungut biaya apapun.

"Informasi tersebut sangat tidak betul. Alas tidur yang disediakan berupa matras dan tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, juga membantah kabar itu.

"Sementara ini setelah ditelusuri, kami tidak menjumpainya," kata Tonny saat dihubungi Suara.com.

"Jajaran saya juga sudah telusuri dan tindak lanjuti. Tidak ada ditemukan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI