Dugaan Pungli di Lapas Cipinang, Amnesty International Indonesia: Reformasi Sistem Penjara Mendesak

Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:15 WIB
Dugaan Pungli di Lapas Cipinang, Amnesty International Indonesia: Reformasi Sistem Penjara Mendesak
Pemusnahan Hape di Lapas Cipinang
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia (AII) mengungkapkan pungutan liar (pungli) di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukan permasalahan baru. Melainkan fenomena klasik yang menunjukkan bobroknya pengelolaan penjara di Tanah Air.

Hal itu disampaikan menyusul dugaan pungli yang terjadi di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Direktur Eksekutif AAI, Usman Hamid, mengatakan reformasi sistem pemenjaraan di Indonesia menjadi agenda yang harus segera dilakukan. Ini bertujuan menghapuskan praktik ilegal di dalamnya.

"Reformasi sistem penjara adalah agenda mendesak. Negara wajib memastikan bahwa hukum beserta praktik pemenjaraan dalam tempat-tempat penahanan di kantor kepolisian maupun di penjara-penjara lembaga pemasyarakatan sesuai dengan standar HAM internasional," kata Usman saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/2/2022).

Menurut AAI permasalahan sistem pemenjaraan di Indonesia memang sangat kompleks, namun bukan berarti tidak bisa diperbaiki.

"Masalahnya memang sangat kompleks. Tapi harus mulai diurai satu per satu. Praktik seperti itu sangat bisa dihapuskan jika ada kemauan," kata Usman.

Perbaikan dapat dilakukan dengan merujuk sistem pemenjaraan sesuai standar PBB.

"Salah satu standar hukum dan HAM internasional itu adalah Standar Minimum PBB untuk Perlakuan terhadap Tahanan dan Prinsip PBB untuk Perlindungan Semua Orang di Bawah Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan," ujar dia.

Reformasi sistem pemenjaraan di Indonesia dapat dimulai dengan memperbaiki kondisi lembaga kemasyarakatan, serta menghapuskan praktik ilegal di dalamnya.

Baca Juga: Marak Pungli, Jembatan Way Gebang Pesawaran Dijaga Aparat Kepolisian

"Memperbaiki kondisi fisik dan menghapuskan praktik yang melawan hukum di dalam sistem layanan penjara," kata Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI