Mal Langgar Prokes Cuma Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Kena Rp 5 Juta

Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:10 WIB
Mal Langgar Prokes Cuma Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Kena Rp 5 Juta
Kerumunan warga saat menonton atraksi barongsai di salah satu mal di Bandung (Twitter/@kakakeyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sakit. Gws banget semoga dibalas Tuhan," tulis warganet di kolom komentar.

"Arti adil bagi penguasa," balas lainnya.

"Kan mal rakyat kecil," sindir warganet lain.

Tak Hanya Satu Mal

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyebut, ada tiga mal yang melanggar protokol kesehatan saat perayaan Imlek.

"Selain Festival Citylink ada beberapa mal. Catatan di kami, laporan dari netizen dan wartawan, yang paling viral Festival Citylink ada pelanggaran prokes. Total di kami ada tiga yang pasti melanggar prokes," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, Kamis (3/2/2022).

Elly mengaku kaget adanya kerumunan pengunjung di Festival Citylink saat acara Barongsai dalam memeriahian Hari Imlek.

Pihaknya mengklaim, pengelola mal tidak memberitahukan terlebih dahulu atau memohin izin untuk menggelar acara Barongsai.

"Biasanya mal-mal itu selalu pemberitahuan kepada kami saat menyelenggarakan event atau kegiatan, suka minta izin bahkan kalau harus mendapatkan izin satgas dilakukan, kita rekomendasi teknis," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Penampakan Rumah Lanting Asli Kalimantan, Mengapung di Atas Sungai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI