Suara.com - Memperingati perayaan Imlek, sebuah mal di Bandung jadi sorotan karena mengundang kerumunan massa saat atraksi barongsai.
Pada video yang beredar di media sosial, mal Festival Citylink itu dipenuhi lautan manusia saat pertujukan barongsai.
Atas kejadian tersebut mal diberikan denda sebsar Rp 500 ribu dengan penutupan 3 hari.
Denda dengan jumlah tersebut nyatanya jadi sorotan warganet. Publik membandingkan dengan denda yang pernah diberikan pada penjual bubur sebanyak Rp 5 juta.
Perbandingan tersebut mulanya diunggah oleh Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Berlian Idris pada Jumat (4/2/2022).
Pada cuitannya, ia menhinggah dua artikel yang menunjukkan denda mal sebesar Rp 500 ribu sedangkan denda tukang bubur sebesar Rp 5 juta.
"Kezaliman sosial bagi seluruh rakyat biasa," tulis Berlian Idris.
Cuitan dokter tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.

"Mal itu kan UMKM yg penghasilannya kecil 500 ribuan. Beda sama tukang bubur ayam,mie ayam penghasilannya bisa milyaran," canda warganet.
Baca Juga: Begini Penampakan Rumah Lanting Asli Kalimantan, Mengapung di Atas Sungai
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia *Syarat dan ketentuan berlaku," tambah warganet lain.