Suara.com - Memperingati perayaan Imlek, sebuah mal di Bandung jadi sorotan karena mengundang kerumunan massa saat atraksi barongsai.
Pada video yang beredar di media sosial, mal Festival Citylink itu dipenuhi lautan manusia saat pertujukan barongsai.
Atas kejadian tersebut mal diberikan denda sebsar Rp 500 ribu dengan penutupan 3 hari.
Denda dengan jumlah tersebut nyatanya jadi sorotan warganet. Publik membandingkan dengan denda yang pernah diberikan pada penjual bubur sebanyak Rp 5 juta.
Baca Juga: Begini Penampakan Rumah Lanting Asli Kalimantan, Mengapung di Atas Sungai
Perbandingan tersebut mulanya diunggah oleh Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Berlian Idris pada Jumat (4/2/2022).
Pada cuitannya, ia menhinggah dua artikel yang menunjukkan denda mal sebesar Rp 500 ribu sedangkan denda tukang bubur sebesar Rp 5 juta.
"Kezaliman sosial bagi seluruh rakyat biasa," tulis Berlian Idris.
Cuitan dokter tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.
"Mal itu kan UMKM yg penghasilannya kecil 500 ribuan. Beda sama tukang bubur ayam,mie ayam penghasilannya bisa milyaran," canda warganet.
Baca Juga: Imbas Kerumunan Barongsai saat Imlek, Mal Festival Citylink Bandung Disegel
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia *Syarat dan ketentuan berlaku," tambah warganet lain.
"Sakit. Gws banget semoga dibalas Tuhan," tulis warganet di kolom komentar.
"Arti adil bagi penguasa," balas lainnya.
"Kan mal rakyat kecil," sindir warganet lain.
Tak Hanya Satu Mal
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyebut, ada tiga mal yang melanggar protokol kesehatan saat perayaan Imlek.
"Selain Festival Citylink ada beberapa mal. Catatan di kami, laporan dari netizen dan wartawan, yang paling viral Festival Citylink ada pelanggaran prokes. Total di kami ada tiga yang pasti melanggar prokes," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, Kamis (3/2/2022).
Elly mengaku kaget adanya kerumunan pengunjung di Festival Citylink saat acara Barongsai dalam memeriahian Hari Imlek.
Pihaknya mengklaim, pengelola mal tidak memberitahukan terlebih dahulu atau memohin izin untuk menggelar acara Barongsai.
"Biasanya mal-mal itu selalu pemberitahuan kepada kami saat menyelenggarakan event atau kegiatan, suka minta izin bahkan kalau harus mendapatkan izin satgas dilakukan, kita rekomendasi teknis," ungkapnya.