"UU pembuktian terbalik akan dapat memaksa pejabat negara untuk membuktikan sendiri asal usul harta kekayaan mereka dan mengumumkannya kepada publik. Sehingga dengan begitu, tidak perlu ada pelaporan baru dilaporkan. Pelaporan dugaan adanya tindak pidana korupsi pun seringkali akhirnya justru mengakibatkan si terlapor dibully atau dilaporkan balik. Seperti yang dialami oleh Ubaidillah Badrun," katanya.
Diketahui, temuan adanya modus dugaan pejabat menyamarkan uang atau aset dugaan hasil tindak kejahatan disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ketika berada di DPR RI. Temuan itu dimana penyelenggara negara mengalihkan uang cukup besar kepada nominee atau diluar pihak keluarga seperti pacar.
"Temukan transaksi para pejabat negara yang uangnya dialihkan ke nominee seperti kolega, sahabat hingga dialihkan ke pacarnya pun juga kita temukan. Itu yang kami sebut sebagai nominee," ucap Ivan di DPR, pada Senin (31/1/2022) lalu.