Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap temuan modus dugaan pejabat menyamarkan uang atau aset dugaan hasil tindak kejahatan.
Dalam temuan tersebut diketahui ada penyelenggara negara mengalihkan uang cukup besar kepada nominee atau di luar pihak keluarga seperti pacar.
Menanggapi hal itu pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, kejadian tersebut bukan hal yang baru disampaikan. Menurutnya, hal itu terus berulang lantaran hanya menjadi sebatas pengumuman belaka.
"Pernyataan seperti ini, sudah lama kita dengar. Bahkan sejak tahun 2014 lalu, temuan yang sama sudah beberapa kali diungkapkan oleh PPATK. Tapi ya, hanya sebatas pengumuman," kata Ray saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Ray mengatakan, selama ini tidak pernah terdengar langkah-langkah preventif untuk mencegah temuan tersebut. Akibatnya hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan.
"Semua kembali seperti biasa. Mereka yang mengumpulkan dana yang dicurigai didapatkan secara ilegal itu, bukanya berhenti malah kembali ke tabiat lama itu. Lalu jika ada RDP dengan DPR, PPATK akan cerita lagi hal yang sama. Beginilah berulang," katanya.
Ray menilai inti dari permasalahan tersebut ada dua hal. Pertama, karena lemahnya penegakan hukum terhadap mereka yang dicurigai memiliki dana tidak wajar. Menurutnya, informasi PPATK tersebut tidak dengan sendirinya menjadi informasi awal bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan PPATK.
"Entah itu bagi KPK, kepolisian maupun kejaksaan. Juga tidak bagi DPR dengan misalnya meminta penegak hukum menindaklanjuti informasi PPATK yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian yang kedua, Ray menyebut, tidak adanya UU pembuktian terbalik. Kekosongan aturan ini mengakibatkan tidak adanya alat paksa bagi pejabat negara yang harta kekayaannya dicurigai didapatkan dengan cara tidak wajar.
Baca Juga: PPATK Temukan Banyak Pejabat Negara Alirkan Uangnya ke Pacar, Makin Runyam Kalau Istri Sah Tahu
Ia mengatakan, Pemerintah dan DPR lebih mengutamakan merevisi UU KPK yang tidak jelas apa hasilnya bagi perbaikan kualitas KPK, dari pada menyusun UU pembuktian terbalik.