Aturan PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2 dari SE Kemendikbud, Simak Baik-baik!

Jum'at, 04 Februari 2022 | 14:10 WIB
Aturan PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2 dari SE Kemendikbud, Simak Baik-baik!
Ilustrasi sekolah, aturan PTM terbatas 50 persen (Instagram/@nadiemmakarim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Secara resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan daerah di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas sebanyak 50 persen. Simak atura PTM terbatas 50 persen berikut ini. 

Aturan PTM terbatas 50 persen disampaikan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022, melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Surat tersebut memuat Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Aturan PTM Terbatas 50 Persen

Adapun aturan PTM terbatas 50 persen diantaranya yaitu: 

Baca Juga: SDN 09 Palmerah Terapkan PTM 50 Persen, Kepsek: Belum Ada Guru dan Siswa Positif Covid-19

  1. Mengenai jumlah peserta didik berjumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2 
  2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 masih tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri. 
  3. Orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas. Artinya anak melaksanakan PTM harus atas seizin orang tua. Jika tidak mengizinkan maka anak akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 
  4. Kewajiban Pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.  
  5. Peserta didik harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum PTM, dan menjaga jarak. 

Sebelumnya daerah-daerah dengan PPKM level 2 telah diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen. Namun saat ini menjadi kapasitas siswa 50 persen. Kebijakan tersbeut diambil lantaran kasus Covid-19 kembali melonjak. 

Jika PTM tetap dilaksanakan dengan kapasitas siswa 100 persen, besar kemungkinan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah akan terjadi. Meskipun saat ini vaksinasi terhadap siswa sedang gencar dilakukan, namun tidak menjamin siswa tidak akan terjangkit virus Corona.  Karena pertimbangan itulah maka pemerintah memutuskan untuk memangkas kapasitas menjadi 50 persen dari jumlah siswa. 

Demikian ulasan mengenai aturan PTM tetbatas 50 persen. Tetap jaga kesehatan dan patuhi ptokol kesehatan yang ada. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: DKI Jakarta Mulai Terapkan PTM 50%

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI