Diberi Waktu 53 Hari Susun Konsep Jakarta Setelah Tak jadi Ibu Kota, Wagub Riza Minta Masukan

Jum'at, 04 Februari 2022 | 14:04 WIB
Diberi Waktu 53 Hari Susun Konsep Jakarta Setelah Tak jadi Ibu Kota, Wagub Riza Minta Masukan
Wakil GUbernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya diminta oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun naskah akademik yang berisi tentang wajah dan pembangunan Jakarta setelah ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur.

Naskah akademik itu nantinya akan berisi seperti apa konsep Jakarta setelah tak lagi menyandang status ibu kota. Riza mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) diberi waktu 53 hari sebelum nantinya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

"Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik dan sebagainya, apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Dalam penyusunan konsep, Riza meminta masukan dari sejumlah pihak. Mulai dari masyarakat hingga pakar akan ditanya sarannya untuk yang terbaik bagi Jakarta di masa depan.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Wagub Riza: Revisi UU Pemprov DKI Jakarta Bakal Masuk Prolegnas Tahun 2023

“Silakan masyarakat banyak untuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa. Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan, kota jasa perdangangan,” kata dia.

Ia menilai Jakarta dengan kondisi sekarang paling cocok dijadikan daerah khusus bisnis dan jasa berskala internasional. Ia menyebut Presiden Joko Widodo juga mengusulkan hal serupa.

Tak hanya itu, Jakarta juga dianggapnya bisa dipertimbangkan untuk menjadi kota pusat pendidikan dan pusat kesehatan di Indonesia. Dengan demikian, ia berharap nantinya banya warga luar negeri yang memilih belajar ke Indonesia.

“Kami ke depan indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidilan dan kesehatan, harapan ke depan."

Baca Juga: Mantan Penasehat KPK Gugat UU Ibu Kota Negara Baru ke MK, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI