Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Reny Hendrawati Jumat (4/2/2022). Reny bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang kini menjadi tersangka kasus suap pengadaan lahan serta jual beli jabatan.
"Kami periksa Reny Hendrawati dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Selain Reny, tim penyidik turut memanggil saksi lainnya, yakni Asisten Daerah Bidang Pemkot Bekasi, Yudianto; Staf Kota Bintang/ PT Hanaveri Sentosa, Ingchelio alias Ince; Lurah Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumalawat; Lurah Jakamulya, Bahrudin; dan Staf PT Hanaferi Sentosa, Fran Culio.
Mereka juga diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Wali Kota Rahmat Effendi.
Sebagai pihak penerima suap ada berjumlah lima orang. Mereka yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan pihak pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).