Suara.com - Pendaftaran KIP Kuliah 2022 sudah dibuka pada hari Rabu (2/2/2022). Melalui program ini, pemerintah memberi bantuan subsidi biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan masing-masing wilayah. Lantas, bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2022?
Syarat KIP Kuliah 2022 adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Lalu, bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2022?
Selain itu, siswa tersebut juga memiliki potensi akademik baik, memiliki salah satu di antara Kartu KIP atau Kartu/ Keluarga Sejahtera dan terkendala keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah. Selanjutnya, siswa harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A, B atau C dengan pertimbangan tertentu. Simak berikut cara daftar KIP Kuliah 2022.
Cara Daftar KIP Kuliah 2022
Baca Juga: Link Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Daftar, Para Mahasiswa Wajib Tahu!
Jika sudah memenuhi syarat di atas, siswa bisa langsung daftar KIP Kuliah 2022 dengan cara-cara yang sudah dibagikan oleh situs resmi Kemdikbud, antara lain:
- Melakukan pendaftaran mandiri di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang segera tersedia di Google Play Store.
- Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email. Pastikan poin yang ditulis merupakan data yang valid dan aktif.
- Menunggu validasi dari sistem yang akan mengecek NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti antara lain: SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.
- Selanjutnya adalah proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang diterima di Perguruan Tinggi, akan diverifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Perlu diingat, NIK yang dimasukkan ke dalam sistem akan digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Itulah ulasan mengenai cara daftar KIP Kuliah 2022, selamat mencoba.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022, Salah Satunya Tidak Punya Mobil, Bukan PNS