Herry Pemerkosa Belasan Santriwati Minta Keringanan Hukuman, Pimpinan Komisi III DPR: Sah-sah Saja, Asal...

Jum'at, 04 Februari 2022 | 13:37 WIB
Herry Pemerkosa Belasan Santriwati Minta Keringanan Hukuman, Pimpinan Komisi III DPR: Sah-sah Saja, Asal...
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengangap wajar sikap Herry Wirawan, guru pondok pesantren yang meminta keringanan hukuman terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati. 

Menurut dia permintaan mengurangi hukuman itu menjadi hak Herry.

"Ya tentu wajar sekali dan memang berhak apabila tersangka mengajukan pembelaan atau keringanan. Sah-sah saja," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Tetapi Sahroni juga meminta kepada aparat agar bertindak tegas. Aparat, menurut Sahroni harus menghasilkan keputusan yang adil terutama untuk para korban kebejatan Herry yang diketahui mereka masih di bawah umur.

"Namun saya mengimbau pengadil benar-benar mempertimbangkan kejahatan yang dilakukan dan tidak menyakiti hati publik dengan putusan-putusan yang tidak sesuai," ujar Sahroni.

Menyesal Perkosa 13 Santriwati

Diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menyesali perbuatannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sidang tersebut digelar secara tertutup.

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Baca Juga: Perkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Pastikan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry meminta meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI