Usut Kasus DID Tabanan Bali, Jajaran Pejabat Pemkab Tabanan, Eks Wakil DPRD hingga Ajudan Bupati Diperiksa KPK

Jum'at, 04 Februari 2022 | 13:15 WIB
Usut Kasus DID Tabanan Bali, Jajaran Pejabat Pemkab Tabanan, Eks Wakil DPRD hingga Ajudan Bupati Diperiksa KPK
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memanggil sebanyak 14 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan Bali.

Para saksi yang akan diperiksa adalah Mantan Kadis PU I Made Yudiana; Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Meliani; mantan PLH Sekda Pemkab Karangasem,I Made Sujana Erawan; Kasubid Kasda Pemkab Tabanan, Ni Made Wasasih; dan ajudan Bupati I Ketut Suwita.

Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja; bekas Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan, I Made Sukada; eks Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan atau Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014, I Putu Eka Putra Cahyadi;  mantan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan, I Made Sumerta Yasa; dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dewa Ayu Budiarti.

"Kami periksa para saksi dalam kegiatan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, 4 Pejabat Pemkab Langkat Diperiksa KPK di Polda Sumut

Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Rencana pemeriksaan penyidik antirasuah meminjam Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali.

Ali menegaskan, bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti.

"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya

Dalam kasus ini, kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.

"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.

Baca Juga: Giliran Sekda Bekasi Reny Hendrawati yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.

"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI