Imbas Kasus Covid-19 Melonjak Lagi: Pernikahan di KUA Maksimal Dihadiri 6 Orang, Tamu Pesta di Gedung Dibatasi 20 Persen

Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:57 WIB
Imbas Kasus Covid-19 Melonjak Lagi: Pernikahan di KUA Maksimal Dihadiri 6 Orang, Tamu Pesta di Gedung Dibatasi 20 Persen
Ilustrasi pernikahan. Imbas Kasus Covid-19 Melonjak Lagi: Pernikahan di KUA Maksimal Dihadiri 6 Orang, Tamu Pesta di Gedung Dibatasi 20 Persen. (pexels.com/Deden Dicky Ramdhani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing guna mengantispasi klaster akad nikah terkait lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi baru-baru ini.

"Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib di Jakarta, Jumat (4/2/22).

Adib menjelaskan, KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021. Sehingga surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan.

"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," tegas Adib.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Lombok Tengah Setelah Sempat Hilang, Ruang Isolasi Kembali Dibuka

Disebutkan dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Adib menjelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan respesi pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.

"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," ucap Adib.

Setelah edaran tersebut dilaksanakan, lanjut Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan.

"Tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah," katanya.

Baca Juga: Indonesia Masuki Gelombang Ketiga Pandemi, IDI: Mulai Banyak Dokter Terpapar Covid-19 Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI