Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus kader PDIP Arteria Dahlan.
Polisi akan mengusut kasus dugaan SARA lantaran ocehan Arteria Dahlan saat rapat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto.
"Kami Insya Allah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor," ujarnya, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Jumat (4/2/2022).
Urip Hariyanto mengatakan, penyidik memanggil saksi-saksi dari perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia.
Lebih lanjut, ia membahas soal hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan lantaran sebagai anggota DPR.
"Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraturan lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena-mena diterapkan begitu saja," jelasnya.
Dalam kasus ini, Arteria Dahlan dianggap mengucilkan Bahasa Sunda.
"Kalau bahasanya bang Arteria tidak demikian, kami tidak soal gitu. Di sinilah kemudian karena negara kita negara hukum, maka upaya hukum kami lakukan," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan lantaran ocehannya yang meminta Kejati dipecat lantaran menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.
"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo pada Rabu (26/1/2022).