Ibu Kota Pindah, Wagub Riza: Revisi UU Pemprov DKI Jakarta Bakal Masuk Prolegnas Tahun 2023

Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:45 WIB
Ibu Kota Pindah, Wagub Riza: Revisi UU Pemprov DKI Jakarta Bakal Masuk Prolegnas Tahun 2023
Wakil GUbernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut pembahasan soal revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI akan segera dilakukan. Apalagi di tahun 2024, nantinya Jakarta tak akan lagi menjadi ibu kota negara.

Bahkan, Riza mengatakan, revisi UU ini akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI pada tahun depan. Artinya pembahasannya akan menjadi prioritad di legislator.

"(Revisi UU Pemprov DKI Jakarta) ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Politisi Gerindra itu juga menyebut pihaknya diminta oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun naskah akademik yang berisi tentang wajah dan pembangunan Jakarta setelah ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur. Akan ditentukan seperti apa konsep Jakarta setelah tak lagi menyandang status ibu kota.

Baca Juga: Mantan Penasehat KPK Gugat UU Ibu Kota Negara Baru ke MK, Ini Alasannya

"Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik dan sebagainya, apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Selama penyusunan, Riza menyebut pihaknya akan melibatkan sejumlah pakar. Nantinya mereka akan memberikan saran dalam penyusunan naskah akademik agar Jakarta tetap menjadi daerah khusus.

"Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan, atau kota jasa perdangangan, kota jasa berskala global atau bersekala internasional, pusat pendidikan, atau pusat kesehatan," tuturnya.

Begitu rampung, naskah akademik akan dibawa ke DPR RI untuk segera dibahas bersama Pemerintah. Diharapkannya pembahasan bisa rampung cepat tanpa ada masalah.

"Nanti naskah akademik, pembahasan, uji publik dan seterusnya. Sampai nanti pembahasan di Komisi II, di paripurna, nanti diundangkan oleh Kemenkumham," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Jakarta Harap Waspada, Keterisian RS Rujukan COVID-19 Sudah Capai 60 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI