Suara.com - Aplikasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan oleh delapan korban atas dugaan penipuan.
Kuasa hukum korban, Finsensius menyebut laporannya telah teregistrasi dengan Nomor: STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022.
"Laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Finsensius mengemukakan total korban yang melaporkan Binomo ke Bareskrim Polri berjumlah delapan orang. Mereka mengklaim mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,4 miliar.
Baca Juga: Baru Sehari Mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni Dikabarkan Sakit Maag
"Total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar," katanya.
Finsesius berharap, penyidik bareskrim Polri dapat mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya terhadap Aplikasi Binomo, melainkan terhadap affiliator yang turut mempromosikannya.
"Korban ini saya dapat informasi dari korban, teman-teman korban ada yang bunuh diri, ada yang stres ya sampai masuk ke rehabilitasi," imbuhnya.